Setiap tanggal 3 Desember, selalu diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional. Tahun 2020 ini, tema peringatan Hari Disabilitas Internasional adalah Not All Disabilities Are Visible atau Tidak Semua Disabilitas Terlihat.
Hari Disabilitas Internasional atau International Day of Person with Disability sebenarnya bukan hanya setahun dua tahun diperingati, namun sudah sejak tahun 1992.
Pada waktu itu, Hari Disabilitas Internasional ditetapkan oleh Majelis Umum PBB. Penetapan ini dimaksudkan untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di semua bidang dan pembangunan.
Selain itu, Hari Disabilitas Internasional juga menjadi penting maknanya, khususnya untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pemahaman dan penerimaan terhadap penyandang disabilitas.
Pada perkembangannya, pada 13 Desember 2006, PBB menggelar Konvensi Hak- hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities.
Hasil Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas ini sendiri berisi tentang undang-undang yang memastikan semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental.
Berdasarkan data pihak Internasional Labor Organizational (ILO), pada tahun 2010 terdapat 11.580.117 penyandang disabilitas di Indonesia. Dari data tersebut, hanya 10-25% penyandang disabilitas yang memiliki pekerjaan dan dapat membiayai hidupnya secara mandiri.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi hak-hak disabilitas melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 dengan mengakui hak penyandang disabilitas untuk bekerja atas dasar “Kesetaraan” dengan yang lainnya.